Untuk pertama kalinya, BPN Kota Bandar Lampung integrasikan peta tanah-tanah bermasalah. Selama ini, database yang memuat informasi bidang-bidang tanah bermasalah belum disajikan pada satu layer terpadu. Proses pemantauan kasus dan quality control untuk bidang-bidang tanah terhadap posisi bidang tanah bermasalah pun memerlukan effort dan resource yang sangat besar. Kini, proses-proses tersebut dapat dilaksanakan secara lebih sederhana.
Data spasial merupakan kunci dari tertibnya data pertanahan. Kualitas dan validitas peta-peta tersebut berkembang seiring perkembangan teknologi. Dahulu, data spasial pertanahan (peta persil bidang tanah) diperoleh dengan peralatan pita ukur. Peralatan yang canggih kala itu seperti teodolith. Beberapa peta pertanahan lama juga telah dilengkapi informasi medan yang diperoleh dari metode fotogrametris. Saat ini, peralatan jauh lebih canggih dan memudahkan. Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung beberapa tahun terakhir telah menggunakan CORS (Continuously Operating Reference Station). Penggunaan teknologi termutakhir tersebut selain dapat menghasilkan data dengan ketelitian sangat tinggi juga dapat menghasilkan format data yang mudah diintegrasikan.
BPN Kota Bandar Lampung integrasikan peta dengan kantor pertanahan lainnya. Penyatuan peta tanah bermasalah tersebut diinisiasi oleh Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP), Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung. Kegiatan integrasi pertama dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada Hari Kamis 10 September 2020. Hadir dalam “klinik pengintegrasian data” tersebut Bapak Yuniar Hikmat Ginanjar, S.H., M.H. (Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung); Bapak Rustam, S.H., M.H. (Kepala Bidang PMPP); Ibu Maria Irmina Dwi Sara Nominika, A.Ptnh., S.H., M.M. (Kepala Bidang Penataan Pertanahan), Bapak Oki Maradha Pratama, S.H., M.H. (Kepala Seksi PMPP); Bapak Gustariza Satya Utama, S.H., M.H.; Bapak Sahmuni, S.H., M.H.; Bapak Edward Maruli, dan Bapak Febrio Sapta W., S.Si., MTURP.