Pembinaan PPAT untuk sinergi yang lebih baik berdampak luas pada dunia pertanahan. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat yang diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menjalankan fungsi tertentu di bidang pertanahan. Dengan diangkat dan dilantiknya perorangan menjadi PPAT diharapkan pejabat tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan arah gerak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Untuk mensinergikan langkah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung menggelar Kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) se-Provinsi Lampung. Acara tersebut digelar di Hotel Novotel mulai hari ini, Kamis, 08 Oktober 2020. Rencananya, acara akan berlangsung 2 hari sampai Jumat 09 Oktober 2020.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung menyampaikan beberapa pesan kepada semua hadirin yang hadir. Beliau sangat mengharapkan PPAT di Provinsi Lampung dapat bersinergi dengan BPN di Provinsi Lampung. Sinergi tersebut sangat diperlukan untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, sinergi yang baik dapat menghindari kekurangtepatan informasi yang berseliweran baik antara PPAT dengan BPN ataupun informasi ke masyarakat umum. Narasumber dalam kegiatan dimaksud adalah Kepala Bidang Hubungan Hukum Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Kantor Kabupaten Lampung Tengah, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.
Pembinaan PPAT untuk sinergi yang lebih baik merupakan hal yang sangat penting. Komunikasi intens selayaknya dapat berlangsung berkesinambungan. Kota Bandar Lampung memiliki karakter yang berbeda dengan kabupaten atau kota lainnya di Provinsi Lampung. Kota Bandar Lampung merupakan wilayah administrasi yang merupakan ibukota provinsi. Pusat-pusat kegiatan banyak berlokasi di kota ini. Laju pembangunan sangat cepat. Pertumbuhan populasinya pun bergerak mengimbangi perkembangan dan kemajuan daya tarik kota. Hal yang sangat kentara di dunia pertanahan adalah sangat tingginya nilai tanah di Kota Bandar Lampung. Tingginya nilai aset di tengah populasi yang luar biasa banyak memunculkan suatu fenomena kebutuhan ruang. Pada titik tertentu, potensi sengketa pun naik. Salah dan tidak cermat dalam mengadministrasikan hak-hak atas tanah sangat merugikan masyarakat dan pembangunan.