KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota, salah satunya yaitu Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Pengecekan sertipikat dimana saja, kapan saja, semua dalam genggaman anda dengan aplikasi mobile sentuh tanahku
Mempermudah dalam Penjadwalan permohonan pertanahan dan pengambilan sertipikat melalui Drive Thru
Tanah anda belum terpetakan? Segera ajukan permohonan ploting dengan aplikasi TIARRA (Ploting Bandar Lampung Rapi).